Koreksi Pasal 12
UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa mewakili Desanya di dalam dan di luar Pengadilan.
(2) Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya.
Koreksi Anda
