Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa mewakili Desanya di dalam dan di luar Pengadilan. (2) Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya.
Koreksi Anda