Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Desa berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang mengangkat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; d. tidak lagi memenuhi syarat yang dimaksud dalam Pasal 4 UNDANG-UNDANG ini; e. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UNDANG-UNDANG ini; f. melanggar larangan bagi Kepala Desa yang dimaksud dalam Pasal 13 UNDANG-UNDANG ini; g. sebab-sebab lain. Paragrap Dua Hak, Wewenang, dan Kewajiban
Koreksi Anda