Koreksi Pasal 3
UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa terdiri atas:
a. Kepala Desa;
b. Lembaga Musyawarah Desa.
(2) Pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Perangkat Desa.
(3) Perangkat Desa terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Kepala-kepala Dusun.
(4) Susunan organisasi dan tatakerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(5) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (4) baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
