Koreksi Pasal 38
UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dan segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dilaksanakannya UNDANG-UNDANG ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
