Koreksi Pasal 36
UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa, Kepala Kelurahan atau yang disebut dengan nama lainnya dan perangkatnya yang ada pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini tetap menjalankan tugasnya kecuali ditentukan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Lembaga Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang sudah ada pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan sebagai Lembaga Musyawarah Desa menurut Pasal 17
Koreksi Anda
