Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa, Kepala Kelurahan atau yang disebut dengan nama lainnya dan perangkatnya yang ada pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini tetap menjalankan tugasnya kecuali ditentukan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Lembaga Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang sudah ada pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan sebagai Lembaga Musyawarah Desa menurut Pasal 17
Koreksi Anda