Koreksi Pasal 35
UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang setingkat dengan Desa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
UNDANG-UNDANG ini dinyatakan sebagai Desa menurut Pasal 1 huruf a.
(2) Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berada di Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif, dan Kota-kota lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai Kelurahan menurut Pasal 1 huruf b.
Koreksi Anda
