Koreksi Pasal 33
UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA
Teks Saat Ini
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota melaksanakan pembinaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya baik mengenai urusan rumah tangga Desanya maupun mengenai urusan pemerintahan umum.
Koreksi Anda
