Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Pontianak yang berkedudukan di Pontianak.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat.
UU Nomor 5 Tahun 1978
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.