Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 5 Tahun 1975 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diubah sebagai berikut : 1. Pada Pasal 1 ayat (3) huruf b, perkataan "tetapi tidak mendapat Wakil di DPR" dihapus, dan kata "satu diganti dengan perkataan "sekurang- kurangnya lima" serta perkataan "yang jumlah keseluruhannya tidak melebihi sepuluh orang utusan" dihapus. 2. Pada Pasal 1 ayat (4) huruf b, Pasal 10 ayat (4) huruf a dan Pasal 24 ayat (4) huruf a, kata "dan" pada perkataan "Pertahanan dan Keamanan" dihapus. 3. Pada Pasal 2 ayat (1) huruf b ditambah ketentuan yang berbunyi "berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan atau kenegaraan". 4. Pada Pasal 10 ayat (4) huruf a, di antara kata "ditetapkan" dan kata "atas" ditambah dengan perkataan "dengan Keputusan PRESIDEN", dan perkataan "dan diresmikan dengan Keputusan PRESIDEN" dihapus. 5. Pada Pasal 13 ayat (3), perkataan "dan Pasal 5" dihapus. 6. Pada Pasal 17 ayat (4) huruf a dan Pasal 24 ayat (4) huruf a antara kata "ditetapkan" dan kata "atas" ditambah dengan perkataan "dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN", dan perkataan "dan diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri " diganti dengan perkataan "atau Pejabat yang ditunjuknya". 7. Pada Pasal 27 ayat (1), bagian kalimat yang berbunyi "dan diganti dengan calon berikutnya menurut urutan yang tercantum dalam daftar calon organisasi yang bersangkutan" diganti dengan "dan tempatnya diisi menurut cara yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) ". 8. Pada Pasal 27 ayat (4), perkataan "Menteri Dalam Negeri" diganti dengan "Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri Dalam Negeri". 9. Pada Pasal 39 ayat (1) huruf a pada akhir kalimat ditambah perkataan "kecuali dalam hal-hal tertentu yang akan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH". 10. Pada Pasal 40 huruf a tanda koma di antara kata "Daerah" dan kata "Wakil" diganti dengan kata "atau", dan perkataan "atau anggota Badan Pemerintah Harian" dihapus. 11. Pada Pasal 40 huruf c di antara perkataan "Sekretaris Daerah" dan "dan Pegawai" ditambah perkataan "Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah". 12. Pada Pasal 43 ketentuan ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "Penggantian seperti tersebut dalam ayat (1) ditentukan oleh organisasi/golongan yang bersangkutan berdasarkan nama-nama yang tercantum dalam daftar calon organisasi/golongan tersebut dan pelaksanaannya diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH". 13. Pada BAB VI, ditambahkan bagian 20a dengan judul sebagai berikut : "PANITIA PEMERIKSAAN UNTUK KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT". 14. Pada BAB VI bagian 20a, ditambahkan Pasal 43a yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Sebelum peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat, Pemerintah membentuk Panitia Pemeriksaan yang bertugas memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seorang terpilih/yang diangkat sebagai anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. (2) Tatacara kerja Panitia Pemeriksaan seperti tersebut dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH". 15. Pada BAB VI, bagian 21 dengan judul : "DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT III" dihapus. 16. Pasal 44 dihapus. 17. Ketentuan Pasal 45 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Semua Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang lama berakhir keanggotaannya pada hari Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang baru diambil sumpah/janjinya". 18. Ketentuan Pasal 46 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Aturan-aturan selanjutnya berdasarkan UNDANG-UNDANG ini yang diperlukan untuk mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD dengan sebaik-baiknya, ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH".
Koreksi Anda