Koreksi Pasal 87
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan Kepala Wilayah, Sekretariat Wilayah dan Polisi Pamong Praja dibebankan pada anggaran belanja Departemen Dalam Negara.
(2) Sekretariat ...
(2) Sekretariat Wilayah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah Sekretariat Wilayah yang dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
