Koreksi Pasal 83
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tindakan Kepolisian terhadap Kepala Wilayah Propinsi/Ibukota
Negara hanya dapat dilakukan atas persetujuan PRESIDEN.
(2) Hal-hal yang dikecualikan terhadap ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah:
a. tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana;
b. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman mati;
c. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang termaktub dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana BUKU KEDUA BAB I.
(3) Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam sesudahnya harus dilaporkan kepada Jaksa Agung atau kepada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, yang pada gilirannya harus melaporkan kepada
selambat- lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam.
(4) Tindakan ...
(4) Tindakan kepolisian terhadap Kepala Wilayah lainnya dilakukan dengan memberitahukan sebelumnya kepada Kepala Wilayah atasan dari yang bersangkutan.
(5) Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini diberitahukan selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam sesudahnya kepada Kepala Wilayah atasan dari yang bersangkutan, apabila menyangkut hal-hal yang dimaksud dalam ayat
(2) pasal ini.
Koreksi Anda
