Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Kepala Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara. (2) Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya. (3) Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Wilayah Kota Administratip dan Kepala Wilayah Kecamatan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda