Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Wilayah: a. Kecamatan … a. Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya atau Kota Administratip yang bersangkutan b. Kota Administratip bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Kabupaten yang bersangkutan ; c. Kabupaten atau Kotamadya bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Propinsi yang bersangkutan ; d. Propinsi atau Ibukota Negara bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda