Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perselisihan antar Pemerintah Daerah Tingkat I dan antara Pemerintah Daerah Tingkat I dengan Pemerintah Daerah Tingkat II dan perselisihan antar Pemerintah Daerah Tingkat II yang tidak terletak dalam Daerah Tingkat I yang sama diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Perselisihan … (2) Perselisihan antar Pemerintah Daerah Tingkat II yang terletak dalam Daerah Tingkat I yang sama, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda