Koreksi Pasal 65
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Beberapa Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN Peraturan Bersama untuk mengatur kepentingan Daerahnya secara bersama-sama.
(2) Peraturan Bersama yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, demikian pula mengenai perubahan dan pencabutannya, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
(3) Dalam hal tidak tercapai kata sepakat mengenai perubahan dan atau pencabutan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, maka pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
(4) Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN Peraturan untuk melancarkan pelaksanaan kerjasama antar Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
