Koreksi Pasal 63
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Barang milik Daerah yang dipergunakan untuk melayani
kepentingan umum tidak dapat dijual, diserahkan haknya kepada pihak lain, dijadikan tanggungan atau digadaikan, kecuali dengan Keputusan Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Penjualan dan penyerahan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, hanya dapat dilakukan dimuka umum, kecuali apabila ditentukan lain dalam Keputusan Kepala Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3) Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepala Daerah dapat MENETAPKAN Keputusan tentang :
a. penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya ;
b. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai ;
c. tindakan hukum lain, mengenai barang milik atau hak Daerah .
(4) Keputusan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2), dan (3) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 64 …
Koreksi Anda
