Koreksi Pasal 61
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membuat Keputusan untuk mengadakan hutang- piutang atau menanggung pinjaman bagi kepentingan dan atas beban Daerah.
(2) Dalam Keputusan Kepala Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan juga sumber pembayaran bunga dan angsuran pinjaman itu serta cara pembayarannya.
(3) Keputusan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan Menteri Dalam Negeri.
Paragrap 2 Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan serta Barang-barang Milik Daerah
Koreksi Anda
