Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah dapat diadakan usaha-usaha sebagai sumber pendapatan Daerah. (2) Peraturan ... (2) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda