Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mengadakan Perusahaan Daerah yang penyelenggaraan dan pembinaannya dilakukan berdasarkan azas ekonomi perusahaan. (2) Dengan UNDANG-UNDANG ditetapkan ketentuan pokok tentang Perusahaan Daerah.
Koreksi Anda