Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendapatan Daerah adalah : a. Pendapatan asli Daerah sendiri, yang terdiri dari : 1. hasil pajak Daerah ; 2. hasil retribusi Daerah ; 3. hasil perusahaan Daerah ; 4. lain-lain hasil usaha Daerah yang sah. b. Pendapatan berasal dari pemberian Pemerintah yang terdiri dari : 1. sumbangan dari Pemerintah; 2. sumbangan-sumbangan lain, yang diatur dengan peraturan perundang-undangan ; c. Lain-lain pendapatan yang sah.
Koreksi Anda