Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di Daerah dibentuk Badan Pertimbangan Daerah yang keanggotaannya terdiri dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan unsur Fraksi-fraksi yang belum terwakili dalam Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2) Badan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini bertugas untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Daerah. (3) Pembentukan, jumlah Anggota dan tata kerja Badan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Bagian …
Koreksi Anda