Koreksi Pasal 43
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan- ketentuan Peraturan Daerah, dilakukan oleh alat-alat penyidik dan penuntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dengan Peraturan Daerah dapat ditunjuk Pegawai-pegawai Daerah yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah.
Pasal 44 …
Koreksi Anda
