Koreksi Pasal 41
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah Tingkat I dan Peraturan Daerah Tingkat II dapat memuat ketentuan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000,- (Limapuluh ribu- rupiah) dengan atau tidak dengan merampas
barang tertentu untuk Negara, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
(3) Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Koreksi Anda
