Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatannya. (2) Peraturan Daerah tidak boleh mengatur sesuatu hal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatannya. (3) Peraturan Daerah tidak boleh mengatur sesuatu hal yang termasuk urusan rumah tangga Daerah tingkat bawahnya.
Koreksi Anda