Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak : a. Anggaran; b. mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; c. meminta keterangan; d. mengadakan perubahan; e. mengajukan pernyataan pendapat; f. prakarsa; g. penyelidikan. (2) Cara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f pasal ini, diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (3) Cara ... (3) Cara pelaksanaan hak penyelidikan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf g pasal ini, diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda