Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan. (2) Apabila dipandang, perlu Kepala Daerah dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya.
Koreksi Anda