Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Daerah dilarang : a. dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Daerah, dan atau Rakyat ; b. turut serta dalam sesuatu perusahaan ; c. melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang memberikan keuntungan baginya dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan. Daerah yang bersangkutan ; d. menjadi advokat atau kuasa dalam perkara di muka Pengadilan.
Koreksi Anda