Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dapat diangkat menjadi Kepala Daerah ialah Warganegara INDONESIA yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. taqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa ; b. setia dan taat kepada PANCASILA dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; c. setia ... c. setia dan taat kepada Nega dan Pemerintah ; d. tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, seperti gerak an G-30-S/PKI dan atau Organisasi terlarang lainnya ; e. mempunyai rasa pengabdian terhadap Nusa dari Bangsa ; f. mempunyai kepribadian dan kepemimpinan ; g. berwibawa ; h. jujur ; i. cerdas, berkemampuan, dan trampil ; j. adil ; k. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti ; 1. sehat jasmani dan rokhani ; m. berumur sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat I dan 30 (tiga puluh) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat II ; n. mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pemerintahan ; o. berpengetahuan yang sederajat dengan Perguruan Tinggi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sarjana Muda bagi Kepala Daerah Tingkat I dan berpengetahuan sederajat dengan Akademi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sekolah Lanjutan Atas bagi Kepala Daerah Tingkat II. Pasal 15 …
Koreksi Anda