Koreksi Pasal 13
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah.
Koreksi Anda
