Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2) Dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah.
Koreksi Anda