Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Titik berat Otonomi Daerah diletakkan pada Daerah Tingkat II. (2) Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda