Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada PRESIDEN tentang hal-hal yang dimaksud dalam, Pasal-pasal 4, 5, 8, dan 9 UNDANG-UNDANG ini dibentuk Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. (2) Pengaturan mengenai Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan..
Koreksi Anda