Koreksi Pasal 92
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 91 huruf a UNDANG-UNDANG ini, maka pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini:
a. nama dan batas Daerah Tingkat I yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula nama dan batas Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) UNDANG-UNDANG ini;
b. nama dan batas Daerah Tingkat II yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula nama dan batas Wilayah Kabupaten atau Kotamadya yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) UNDANG-UNDANG ini;
c. ibukota ...
c. ibukota Daerah Tingkat I yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula ibukota Wilayah Propinsi yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) UNDANG-UNDANG ini;
d. ibukota Daerah Tingkat II yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula ibukota Wilayah Kabupaten yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4) UNDANG-UNDANG ini;
e. Kecamatan yang ada sekarang, adalah Kecamatan yang dimaksud dalam ayat (3) UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
