Koreksi Pasal 75
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 74 UNDANG-UNDANG ini, maka pembentukan, nama, batas, sebutan, ibukota, dan penghapusan Wilayah Umumnya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
