Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi, wilayah Negara Kesatuan dibagi dalam Wilayah-wilayah Propinsi dan Ibu kota Negara. (2) Wilayah Propinsi dibagi dalam Wilayah-wilayah Kabupaten dan Kota madya. (3) Wilayah Kabupaten dan Kotamadya dibagi dalam Wilayah-wilayah Kecamatan. 4) Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya, dalam Wilayah Kabupaten dapat dibentuk Kota Administratip yang pengaturannya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda