Koreksi Pasal 6
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Ibukota Negara Republik INDONESIA Jakarta, Mengingat pertumbuhan dan perkembangannya dapat mempunyai dalam wilayahnya susunan pemerintahan dalam bentuk lain yang sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, yang pengaturannya ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
