Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dibagi dalam Daerah-daerah Otonom dan Wilayah- wilayah Administratip. BAB III …
Koreksi Anda