Koreksi Pasal 2
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dibagi dalam Daerah-daerah Otonom dan Wilayah- wilayah Administratip.
BAB III …
Koreksi Anda
