Koreksi Pasal 20
UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1).
Selama susunan Badan Pemeriksa Keuangan belum memenuhi ketentuan- ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, maka susunan Badan Pemeriksa Keuangan yang ada pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG ini berkedudukan sebagai susunan Badan Pemeriksa Keuangan yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2).
Penyesuaian susunan Keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan pada ketentuan UNDANG-UNDANG ini diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
