Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa dengan sengaja mempergunakan keterangan yang diperolehnya pada waktu menunaikan tugas Badan Pemeriksa Keuangan dengan melampaui batas wewenangnya, dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah). (2). Perbuatan … (2). Perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah kejahatan.
Koreksi Anda