Koreksi Pasal 19
UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa dengan sengaja mempergunakan keterangan yang diperolehnya pada waktu menunaikan tugas Badan Pemeriksa Keuangan dengan melampaui batas wewenangnya, dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp.
4.000.000,- ( empat juta rupiah).
(2). Perbuatan …
(2).
Perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah kejahatan.
Koreksi Anda
