Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai suatu Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. (2). Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Badan Pemeriksa Keuangan. (3). Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda