Koreksi Pasal 12
UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1).
Sebelum memangku jabatannya Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diambil sumpah atau janjinya yang sungguh- sungguh menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa oleh Ketua Mahkamah Agung dihadapan PRESIDEN.
(2).
Sumpah/janji tersebut,pada ayat (1) pasal ini berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk menjadi Anggota (Ketua/Wakil Ketua), Badan Pemeriksa Keuangan langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima, langsung ataupun tidak langsung, dari siapapun juga, sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji, dengan sunguh-sungguh bahwa saya akan memenuhi kewajiban Anggota (Ketua/Wakil Ketua) Badan Pemeriksa Keuangan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung-jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan peraturan perundangan lain yang berkenaan dengan tugas kewajiban tersebut.
Saya bersumpah berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa gaya akan setia terhadap Negara, UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan Haluan Negara".
BAB IV …
Koreksi Anda
