Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. berhenti/diberhentikan oleh PRESIDEN: a. karena meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. karena masa jabatannya berakhir; d. karena mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; e. karena tidak dapat lagi secara aktif menjalankan tugasnya karena sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, karena tindak pidana yang dikenakan ancaman hukuman sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun; f. karena … f. karena tidak memenuhi lagi syarat-syarat tersebut dalam Pasal 8 ayat (2) UNDANG-UNDANG ini berdasarkan keterangan Pemerintah; g. karena menurut pertimbangan Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat telah melanggar sumpah/janjinya; h. karena penyakit jiwa atau penyakit badan atau ketidak- mampuan yang terus menerus, tidak dapat melakukan kewajibannya dengan baik; i. karena ternyata melanggar larangan-larangan tersebut dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda