Koreksi Pasal 9
UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan setiap kali untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2).
Apabila karena berakhirnya masa jabatan Anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan, maka masa jabatan Anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan diperpanjang sampai terselenggaranya pengangkatan atas sekurang- kurangnya 3 (tiga) orang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
(3).
Untuk menjamin kontinuitas kerja Badan Pemeriksa Keuangan dan tanpa mengabaikan kebutuhan akan penyegaran, maka untuk setiap pergantian keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan sedapat-dapatnya 3 (tiga)orang anggota lama diangkat kembali.
Koreksi Anda
