Koreksi Pasal 8
UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1).
Untuk setiap lowongan keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan, oleh Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan 3 (tiga) orang calon.
(2).
Untuk dapat diusulkan sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, maka seorang calon harus memenuhi syarat-syarat yang berikut:
a. Warganegara INDONESIA;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa;
c. Sekurang-kurangnya berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
d. Setia terhadap Negara dan Haluan Negara Kesatuan
yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
e. Mempunyai kecakapan dan pengalaman dalam bidang Keuangan dan Administrasi Negara;
f. Tidak diragukan tentang integritas dan tentang kejujurannya.
Pasal 9 …
Koreksi Anda
