Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Untuk setiap lowongan keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan, oleh Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan 3 (tiga) orang calon. (2). Untuk dapat diusulkan sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, maka seorang calon harus memenuhi syarat-syarat yang berikut: a. Warganegara INDONESIA; b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa; c. Sekurang-kurangnya berusia 35 (tiga puluh lima) tahun; d. Setia terhadap Negara dan Haluan Negara Kesatuan yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; e. Mempunyai kecakapan dan pengalaman dalam bidang Keuangan dan Administrasi Negara; f. Tidak diragukan tentang integritas dan tentang kejujurannya. Pasal 9 …
Koreksi Anda