Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, diangkat oleh PRESIDEN atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, diangkat oleh PRESIDEN atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran