Koreksi Pasal 4
UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Sehubungan dengan penunaian tugasnya Badan Pemeriksa Keuangan berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan / instansi Pemerintah atau badan swasta, sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
