Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa tanggung-jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara. (2). Badan … (2). Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3). Pelaksanaan pemeriksaan seperti dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG. (4). Hasil pemeriksaan dan Pemeriksa Keuangan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda