Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 5 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1972 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO,S.H. MAYOR JENDERAL TNI.
Koreksi Anda