Koreksi Pasal 9
UU Nomor 5 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal I April 1971.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 1971.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 1971.
Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Letnan Jenderal T.N.I.
Koreksi Anda
