Koreksi Pasal 7
UU Nomor 5 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
Teks Saat Ini
(1) Setelah tahun anggaran 1971/1972 berakhir, dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
(2) Perhitungan anggaran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
