Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 5 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Negara tahun Anggaran 1971/1972 diperoleh dari: a. Sumber-sumber Anggaran Rutin dan b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan, (2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan bejumlah Rp. 415.960.385.500,00. (3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp. 163.250.000.000,00. (4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara tahun Anggaran 1971/1972 menurut perkiraan berjumlah Rp. 585.210.385.500,00. (5) Perincian … (5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda